Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan ke PN Jaksel

Budi Wiryawan | Rabu, 31/01/2024 20:05 WIB


Ria Ricis sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan, salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana Ria Ricis (Kasta News)

JAKARTA - Isu tak sedap terkait rumah tangga pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya terjadi.

Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar tersebut.

"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi. Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).

Terkait tuntutan, ternyata adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan, salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tandasnya.

Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ria Ricis Teuku Ryan