• News

Suap Perizinan Malut, KPK Cecar Petinggi Kementerian Investasi

Budi Wiryawan | Kamis, 25/01/2024 16:35 WIB
Suap Perizinan Malut, KPK Cecar Petinggi Kementerian Investasi Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang pada Rabu, 24 Januari 2024.

Anak buah Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Hasyim Daeng Barang dicecar soal pengurusan perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara. Dia juga didalami soal pesan dan pengaruh khusus dari Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara," kata Kelala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 25 Januari 2024.

"Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK (Abdu Gani Kasuba) selaku gubernur," tambah Ali.

Materi pemeriksaan tersebut turut didalami penyidik kepada dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Rizal selaku PNS pada Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Ferdinand Siagian selaku Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan.

Selain itu, KPK sedianya juga memeriksa PNS pada Dinas PUPR, Fitra Madjid. Namun, yang bersangkutan tak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Pada Rabu, 24 Januari 2024, penyidik KPK juga memeriksa Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Abdul Gani didalami soal setoran uang yang ia terima dari tersangka Kristian.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari  Tersangka KW," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menjerat Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada, Stevi Thomas dan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Abdul Gani dan Stevi Thomas, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim; dan  pihak swasta, Khristian Wuisan.

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba diduga banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

KPK mengisyaratkan akan mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara. KPK sudah mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel.

FOLLOW US