• News

KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bondowoso, Jember dan Surabaya

Budi Wiryawan | Sabtu, 25/11/2023 03:05 WIB
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bondowoso, Jember dan Surabaya Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Upaya penggeledahan dilakukan penyidik di kantor dan rumah kediaman pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkar ini.

"Kamis (23/11) dan Rabu (22/11), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dari beberapa proyek, termasuk data file elektronik.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledag sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam kasus ini. Teranyar, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada Selasa, 21 November 2023.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa catatan aliran uang sebagai fee ke berbagai pihak hingga uang tunai.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Silaen; serta pengendali CV Wijaya Gemilang bernama Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Tersangka Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang. 

Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

FOLLOW US