• Info MPR

Bamsoet Dorong Pemantapan Nilai Kebangsaan di Kalangan Pengusaha

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 20/11/2023 23:03 WIB
Bamsoet Dorong Pemantapan Nilai Kebangsaan di Kalangan Pengusaha Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima pengurus Asosiasi CEO Mastermind Indonesia (ACMI), di Jakarta, Senin (20/11/23). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Angkatan Ke-1. Diselenggarakan Asosiasi CEO Mastermind Indonesia (ACMI) bersama Lemhannas RI, pada 4 Desember 2023.

"Sebagai asosiasi yang beranggotakan pengusaha Indonesia dari berbagai bidang sekaligus wadah membangun kerjasama dan relasi untuk membuat lapangan pekerjaan, ACMI tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi. Melainkan juga pada pemantapan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini sangat penting, mengingat lingkungan global saat ini tidak sedang baik-baik saja. Kita sedang dihadapkan pada ancaman krisis ekonomi-politik global. IMF memperkirakan sepertiga ekonomi dunia akan mengalami penyusutan. Bank Dunia memprediksi terjadinya resesi ekonomi global," ujar Bamsoet usai menerima pengurus ACMI, di Jakarta, Senin (20/11/23).

Bamsoet menjelaskan, dalam dimensi ekonomi, para pengusaha muda adalah elemen penggerak pembangunan sebagai generator dan sekaligus dinamisator. Dalam dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, pengusaha muda adalah pembentuk masa depan perekonomian nasional.

"Seperti apa wajah `negara kesejahteraan` yang diamanatkan oleh Konstitusi dapat kita realisasikan, akan ditentukan oleh seberapa dalam rasa nasionalisme, dan seberapa luas wawasan kebangsaan, mengakar kuat dalam jatidiri para pelaku ekonomi. Khususnya para pengusaha muda," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong para pelaku usaha mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing global, serta melindungi kepentingan ekonomi nasional. Termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan seperti perburuhan, konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga ketergantungan pada pihak asing.

"Sebagaimana ditekankan dalam rumusan pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa sistem perekonomian nasional kita adalah sistem perekonomian yang khas, yang berbeda dengan dua kutub dikotomi perekonomian yang telah menjadi hegemoni global. Sistem perekonomian kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. Sistem perekonomian kita juga bukan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi," ujarnya.

FOLLOW US