• Info MPR

Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 16/11/2023 11:15 WIB
Bamsoet Dorong Penguatan Pelestarian Seni dan Budaya Betawi Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima pengurus Bamus Betawi, di Jakarta, Kamis (16/11/23). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dan DPR RI agar dalam merevisi UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, turut memasukan unsur penguatan pelestarian seni dan budaya Betawi sebagai bagian dari kekayaan bangsa sekaligus unsur pertahanan nasional. Sehingga revisi UU yang dihasilkan bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melestarikan seni dan budaya betawi dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya Bamus Betawi.

"Dengan demikian bisa terbentuk collaborative governance untuk menghadapi perubahan status Jakarta dengan disertai pemajuan kebudayaan Betawi melalui peran aktif dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga walaupun sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, berbagai situs-situs sejarah, kebudayaan, kearifan dan tradisi lokal seni dan budaya Betawi bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Bamus Betawi, di Jakarta, Kamis (16/11/23).

Bamsoet juga mendukung rencana Bamus Betawi untuk membangun Tugu Empat Pilar sekaligus mencanangkan Kota Empat Pilar di DKI Jakarta. Menunjukan kebesaran hati masyarakat Betawi yang menekankan bahwa DKI Jakarta bukan hanya milik masyarakat Betawi saja melainkan milik semua warga bangsa.

"Berkat kebesaran hati masyarakat Betawi, DKI Jakarta bisa menjadi kota inklusif yang membuka diri pada para pendatang dari berbagai suku dan daerah. Sikap inklusivitas ini menjadikan DKI Jakarta sebagai `Indonesia mini`, sebuah kota multi-kultural yang ditempati lebih dari 39 suku dengan masing-masing adat budayanya," ujarnya.

Bamsoet menerangkan, pentingnya menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan nasional ini mempunyai dasar pijakan yang kuat, karena diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada asal 32 ayat 1 dinyatakan, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

"Ketentuan tersebut mencerminkan pengakuan adanya dua peran penting kebudayaan, yaitu dalam membentuk jati diri bangsa, dan dalam menyikapi modernitas dan laju peradaban zaman. Oleh karena itu, keberadaan para pelestari seni dan budaya seperti Bamus Betawi, menjadikan DKI Jakarta bisa terus menjaga nama baik sebagai kota ”istimewa”. Yaitu kota yang toleran, inklusif, menghormati dan menjunjung tinggi kemajemukan, dan menjadi cerminan wajah Indonesia yang penuh harmoni dan kedamaian," ujarnya.

FOLLOW US