• News

KPK Yakin Bisa Bongkar Dugaan Keterlibatan Thio Ida di Kasus Rafael Alun

Budi Wiryawan | Selasa, 24/10/2023 18:05 WIB
KPK Yakin Bisa Bongkar Dugaan Keterlibatan Thio Ida di Kasus Rafael Alun Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bisa bongkar dugaan keterlibatan adik pendiri PT. Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sekitar Rp6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan dengan cara transaksi jual-beli rumah.

Transaksi jual-beli rumah itu sudah didalami jaksa KPK kepada Thio Ida yang dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10) kemarin.

“Jaksa akan konfirmasi soal tersebut kepada saksi-saksi lain. Tentu agar ditemukan fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti. Sebagaimana uraian dalam surat dakwaan jaksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (24/10/2023).

Dalam persidangan Rafael kemarin, Thio Ida diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Thio Ida mengatakan, ada suaminya di perusahaan tersebut.

Thio juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Thio mengaku kerap menjalani ibadah atau kebaktian bersama Jinnawati.

Lebih lanjut, jaksa menyinggung soal pembelian rumah senilai Rp6 miliar yang berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat

Thio mengatakan bahwa rumah senilai Rp6 miliar itu ia beli dari Jinnawati. Jumlah ini persis sama dengan nilai transaksi Jinnawati ketika membeli rumah tersebut dari Rafael Alun.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jinna (Jinnawati) mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," kata Thio Ida.

Jaksa terus menggali proses pembelian rumah tersebut. Thio bilang bahwa pembayaran rumah dilakukan secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah.

"Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.

Thio mengaku sumber uang Rp6 miliar untuk pembelian rumah itu dari warisan orang tua. Di mana, uang itu diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telag menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.

FOLLOW US