Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan dengan cara transaksi jual-beli rumah
Pemberian gratifikasi Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar terjadi sekitar Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan
Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.