• Info DPR

Tekan Konflik Sosial, DPR Sarankan Sertifikasi Tanah Ulayat Pakai Pendekatan Konsensual

Yahya Sukamdani | Sabtu, 30/09/2023 18:45 WIB
Tekan Konflik Sosial, DPR Sarankan Sertifikasi Tanah Ulayat Pakai Pendekatan Konsensual Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Foto: arlisakadepolicnews

JAKARTA - Tanah ulayat merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh para warga masyarakat hukum adat setempat.

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menegaskan agar pendekatan penyelesaian sertifikasi tanah ulayat menggunakan pendekatan yang konsensual.

Pendekatan ini, menurutnya, mengutamakan dialog, kompromi, dan membangun pemahaman dibandingkan kekerasan dan kekuatan. Sehingga, isu-isu pertanahan bisa terselesaikan dengan minim konflik sosial.

"Masalah tanah itu dari awalnya sudah berat. Jadi, kita harus betul-betul hati-hati karena jangan sampai menjadi batu sandungan," ucap Aus seperti dilansir dpr.go.id, Sabtu (30/9/2023).

Sepakat, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yasman mendukung pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Ia tidak ingin isu ini menjadi polemik yang panjang tanpa solusi.

Sebab itu, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya. "Jadi sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial," pungkasnya.

FOLLOW US