• Info DPR

DPR Minta Ada Aturan Rinci Privatisasi Bisnis Pariwisata di Indonesia

Yahya Sukamdani | Kamis, 28/09/2023 21:27 WIB
DPR Minta Ada Aturan Rinci Privatisasi Bisnis Pariwisata di Indonesia Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Foto: dpr/katakini.com

JAKARTA - Sektor pariwisata adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar untuk Indonesia setelah sektor minyak dan gas bumi. Akan tetapi banyak privatisasi kawasan wisata oleh pihak investor. Untuk itu perlu aturan yang jelas dan rinci yang dituangkan dalam RUU Kepariwisataan yang saat ini sedang digodok Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan perlunya aturan yang jelas untuk sektor wisata agar tidak ada lagi privitasi oleh pihak investor sehingga kepentingan masyarakat tidak ternganggu.

"Banyak lokasi wisata di Bali ini sudah diprivatisasi oleh investor, seperti contohnya beberapa pantai di Bali masyarakat umum sudah sulit untuk mengaksesnya, ini harus di atur secara jelas dan rinci di RUU Kepariwisataan," ungkap Abdul Fikri Faqih seperti diberitakan dpr.go.id, Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut legislator dapil Jateng IX ini mengungkapkan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.

"Permintaan dari Bupati Klungkung dan para pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum, agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata," tutup Legislator Fraksi PKS tersebut.

FOLLOW US