• News

KPK Duga Lukas Enembe Alirkan Duit Korupsi ke Maskapai Swasta

Budi Wiryawan | Senin, 25/09/2023 15:05 WIB
KPK Duga Lukas Enembe Alirkan Duit Korupsi ke Maskapai Swasta Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengalirkan uang dari hasil korupsi ke salah satu perusahaan penerbangan swasta.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang saksi bernama Mutmainah selaku karyawan swasta pada Jumat (22/9). Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari Tersangka LE ke salah satu perusahaan penerbangan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami dugaan aliran uang korupso Lukas Enembe ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation atau penerbangan yang ada di Jakarta dan luar negeri.

Hal itu diselisik KPK lewat Direktur Administrasi Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), Khoirul Anam; serta dua karyawan swasta bernama Mutmainah dan Yogi Handriono.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe) di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," imbuh Ali.

KPK hingga kini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK telah mencegah tiga orang yang terkait dengan kasus TPPU Lukas bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka yang dicegah ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sementara untuk kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan

Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

FOLLOW US