• News

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Wilmar Group ke Rafael Alun

Budi Wiryawan | Jum'at, 22/09/2023 19:05 WIB
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Wilmar Group ke Rafael Alun Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyak bakal mengusut dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp6 miliar dari PT. Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Perusahaan PT. Cahaya Kalbar merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. KPK akan menunggu hasil laporan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun untuk menentukan sikap.

"Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Senada dengan Alex, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan akan lebih dulu melihat keterangan para saksi yang akan dihadirkan di persidangan Rafael Alun.

KPK akan melakukan pengembangan perkara jika dalam proses persidangan ditemukan fakta-fakta terkait gratifikasi Rp6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group tersebut.

"Nanti ada laporan perkembangan penuntutan. Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut," kata Asep.

Untuk diketahui, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sejumlah Rp16,64 miliar rupiah terkait perpajakan.

Gratifikasi itu diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Pemberian gratifikasi Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar terjadi sekitar Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rafael menerima uang dari Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar bernama Jinnawati. Pemberian uang itu disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (30/8).

FOLLOW US