• News

KPK Tahan Dirut PT SMS Perseroda

Budi Wiryawan | Kamis, 21/09/2023 19:35 WIB
KPK Tahan Dirut PT SMS Perseroda Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda, Sarimuda selama 20 hari pertama, pada Kamis (21/9).

Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumater Selatan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," ungkap Alex.

Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

"Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," bebernya.

Namun, kata Alex, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," ucap Alex.

Sejauh ini, baru Sarimuda yang ditetapkan sebagai tersangka. Alex bilang, untuk mencari peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.