• News

Gagal Hentikan Pembakaran Kedutaan Swedia, Irak Penjarakan 18 Polisi

Yati Maulana | Kamis, 14/09/2023 11:30 WIB
Gagal Hentikan Pembakaran Kedutaan Swedia, Irak Penjarakan 18 Polisi Seorang demonstran Irak memegang Alquran saat protes di dekat Zona Hijau di Bagdad, Irak 22 Juli 2023. Foto: Reuters

BAGHDAD - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman penjara kepada 18 petugas polisi setelah mereka dinyatakan bersalah karena gagal mencegah pengunjuk rasa membakar kedutaan Swedia di Bagdad pada bulan Juli atas rencana pembakaran Alquran di Stockholm.

Pengadilan di Baghdad menjatuhkan hukuman, mulai dari 18 bulan hingga tiga tahun, pada hari Selasa, menurut salinan putusan yang diperoleh Reuters dan dikonfirmasi oleh dua pejabat kementerian dalam negeri.

Dikatakan bahwa para petugas tersebut dihukum karena "tidak melakukan tugas mereka untuk melindungi kedutaan Swedia dan menghentikan orang-orang yang menyerbu dan membakarnya".

Putusan dan hukumannya dapat diajukan banding, kata dokumen itu.

Sebuah sumber di pemerintah mengkonfirmasi hukuman penjara tersebut dan mengatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa negara Irak berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang atas kekerasan yang terjadi.

Ratusan pengunjuk rasa menyerbu kedutaan Swedia di Bagdad pada bulan Juli dan membakarnya karena rencana pembakaran Alquran di Stockholm.

Pengunjuk rasa anti-Islam, salah satunya adalah imigran Irak ke Swedia yang membakar Alquran di luar masjid Stockholm pada bulan Juni, telah mengajukan dan mendapat izin dari polisi Swedia untuk membakar Alquran di luar kedutaan Irak.

Pembakaran tersebut menyebabkan kemarahan di dunia Muslim, memicu protes selama berminggu-minggu di Irak dan perselisihan diplomatik antara Bagdad dan Stockholm yang menyebabkan Irak mengusir duta besar Swedia dan menarik kembali perwakilannya di Stockholm.

FOLLOW US