• News

Dugaan Korupsi Truk Angkut Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar

Budi Wiryawan | Kamis, 10/08/2023 22:35 WIB
Dugaan Korupsi Truk Angkut Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas merugikan negara puluhan miliar.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8).

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka dimakud.

Dalam upayanya, KPK telah mencegah tiga pihak yang terkait dengan perkara ini ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tiga orang yang dicegah itu merupakan tersangka.

"KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga pihak yang dicegah itu ialah mantan Sekretaris Utama Basarnas sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.

Kemudian dua pihak lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Pengumuman para tersangka dan kontruksi perkara ini secara resmi akan dilakukan KPK bersamaan dengan upaya paksa penahanan. Hal itu sebagai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses," kata Ali.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," tambahnya.

FOLLOW US