• Info DPR

Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Massal Honorer

Yahya Sukamdani | Selasa, 01/08/2023 18:14 WIB
Anggota Komisi II DPR Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Massal Honorer Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali (tengah). Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan bahwa tidak ada PHK massal kepada para tenaga kerja honorer atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus) pada 28 November 2023.

"Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi, kesepakatanya adalah kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus," papar Mardani dalam Forum Legislasi dengan tema `Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer` di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Mardani mengatakan, birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen untuk memajukan negara Indonesia.

Oleh sebab itu dia menegaskan agar urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif.

Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah, dia pun menunjukan keberpihakannya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak, dia pun menegaskan tidak akan ada PHK honorer.

Dia pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya. "Disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu," tandas Mardani.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” imbuh Mardani.

FOLLOW US