• News

Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Ini

Budi Wiryawan | Rabu, 02/08/2023 15:35 WIB
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Ini Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang hasil korupsi di dua BUMN.

Perusahaan itu ialah PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero). Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Rafael, Selasa (1/8).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Adapun saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia tahun 2015 Slamet Sajidi, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia tahun 2010 Elisa Lumbantoruan, dan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.

Untuk diketahui, KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Berkas penyidikan ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK baru merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali.

Ali mengatakan, Rafael Alun masih akan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari hingga 19 Agustus 2023. Di mana, tim jaksa KPK akan menyusin surat dakwaan dan melimoahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 24 hari kerja.

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

FOLLOW US