• News

KPK Resmi Tahan Penyuap Kabasarnas

Budi Wiryawan | Senin, 31/07/2023 22:35 WIB
KPK Resmi Tahan Penyuap Kabasarnas Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan selama 20 hari pertama, Senin (31/7).

Mulsunadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa berupa alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2021-2023.

"Tim Penyidik menahan Tersangka MG untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantornya.

Alex mengatakan, penahanan Mulsunadi terhitung sejak hari ini sampai dengan 19 Agustus, di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Mulsunadi bersama empat orang lainnya sebagi tersangka setelah digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) di Cilanglap Jakarta dan Jatisampurna Bekasi, Selasa (24/7).

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Alex menjelaskan, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum pada 2021.

Ditahun 2023, kata Alex, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan. Di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex.

KPK menduga telah terjadi `deal` pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Di mana, penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henri.

Adapun kesepakatan yang dicapai yaitu Henri menyatakan siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

"Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," kata Alex.

Alex membeberkan pola pengondisian pemenang tender di Basarnas yang dikondisikan Henri. Di antaranya, Mulsunadi dan Marilya melakukan komtak dengan PPK Satker terkait. Lalu, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri.

Selain itu, Alex menjelaskan penyerahaan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk Hendri melalui Afri Budi.

Mulsunadi pun memerintahkan bagian keuangan perusahaannya untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh Afri Budi.

Di mana, Mulsunadi menyerahkan uang sekitar Rp999,7 secara tunai kepada Afri Budi di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender," jelas Alex.

KPK menyebut tersangka Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

Alex mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK, maka tersangka penerima suap yakni, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.

Sementara Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FOLLOW US