• News

Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Wilayah Stasiun Pasar Senen

Yahya Sukamdani | Jum'at, 21/07/2023 11:10 WIB
Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Wilayah Stasiun Pasar Senen Petugas PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan dan barang-barang liar di sepanjang lintas kereta api Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: kai/katakini

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, selain dengan melakukan upaya penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta pada Kamis (20/7/2023) menertibkan puluhan bangunan liar dan bersih-besih di lintas sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen hingga Gangsentiong, Jakarta Pusat.

Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas orang/warga yang tidak berhak berada di jalur KA.

“Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan,” kata Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat.

Sedikitnya 130 orang personel yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong.

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

FOLLOW US