• News

Ini Kata KPK soal Hakim Lepaskan Eltinus Omaleng

Budi Wiryawan | Senin, 17/07/2023 23:35 WIB
Ini Kata KPK soal Hakim Lepaskan Eltinus Omaleng Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar lepaskan terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” kata Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari majelis hakim. Sebab, kata Ali, pertimbangan putusan tidak dibacakan majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.

“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ali berharap agar PN Makassar agar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.