• News

Airlangga Hartarto Bantah Golkar Gelar Munaslub

Eko Budhiarto | Senin, 10/07/2023 15:41 WIB
Airlangga Hartarto Bantah Golkar Gelar Munaslub Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah bahwa partainya bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk menentukan figur baru sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Tidak ada, agendanya bukan itu," kata Airlangga di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut Airlangga, Rapat Dewan Pakar Partai Golkar yang digelar pada Minggu (9/7) bukan membahas rencana mengganti dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024 dan sebagai Ketua Umum Golkar.

Airlangga menegaskan internal Golkar solid. Pertemuan Dewan Pakar pada Minggu malam, kata dia, bukan forum tertinggi partai.

"Forum tertinggi rakernas (rapat kerja nasional), rapim (rapat pimpinan), dan munas (musyawarah nasional)," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa Golkar belum menentukan arah politiknya bersama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

"Tunggu dulu, sabar, sabar menanti," ujar dia.

KIB beranggotakan Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sejak dibentuk pada pertengahan 2022, KIB belum menentukan arah politiknya pada Pemilu 2024.

Bahkan, salah satu anggota KIB, yakni PPP memutuskan mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan (PDIP).

Adapun, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

   

 

FOLLOW US