• Ototekno

Bamsoet Minta Izin Impor Permanen Khusus Kendaraan Balap Diterbitkan

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 16/06/2023 13:15 WIB
Bamsoet Minta Izin Impor Permanen Khusus Kendaraan Balap Diterbitkan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau Bamsoet (kiri) rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6/23).

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali meminta pemerintah untuk membuat regulasi izin impor permanen khusus terhadap kendaraan balap roda empat dan roda dua ke Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah serta mengurangi pajak masuk onderdil dan sparepart kendaraan balap dari luar negeri ke tanah air. Demikian Bamsoet sampaikan usai rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6/23).

"IMI terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar kendaraan khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga balap, bisa diberikan izin impor permanen khusus. Nantinya, kendaraan balap dari luar negeri tersebut akan digunakan sebagai penunjang peningkatan aktivitas balap di Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (16/6/23).

Bamsoet menjelaskan, kemudahan impor permanen khusus kendaraan balap roda empat dengan posisi setir di sebelah kiri akan sangat membantu para pembalap Indonesia. Karena, berbagai kejuaraan balap mobil internasional, 99 persen menggunakan mobil balap dengan posisi setir di sebelah kiri.

"Selain itu, kendaraan balap yang dimiliki para pembalap Indonesia saat ini sebagian besar merupakan kendaraan balap dengan CC kecil, sudah berumur dan mobil balap retro. Kalaupun harus membangun mobil balap baru berumur 25 tahun dengan sistem perpajakan barang impor di Indonesia saat ini, biaya yang dikeluarkan bisa sama dengan membeli membeli mobil balap baru dari luar negeri dengan spesifikasi serupa," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, kemudahan importasi pengiriman pasokan onderdil dan sparepart dari luar negeri juga sangat dibutuhkan. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan yang bisa digunakan para pembalap. Namun, implementasinya saat barang masuk seringkali terdapat berbagai kendala. Sehingga tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri, tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Rata-rata satu kendaraan balap bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk diambil mesinnya saja. Ini menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektifan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Indonesia," kata Bamsoet.

Dalam rapat legalisasi kendaraan kustom ini, turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Roda Empat Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

FOLLOW US