Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Foto: dpr
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menekan pemulihan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat mekanisme penelusuran dan perampasan aset, terutama ketika aset hasil tindak pidana telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sedangkan kejaksaan tinggi memiliki Asisten Pemulihan Aset. Namun, proses penelusuran aset atau asset tracking masih menghadapi tantangan. Karena itu, pengaturan mengenai perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan kerugian negara sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal—sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap—sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” kata Nasir, Mataram, Selasa (13/10).
Berkaitan dengan aset tracking tersebut, maka, diharapkan penegakan hukum ke depannya harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar kuantitas perkara. Menurutnya, penerapan KUHAP dan KUHP baru perlu diikuti dengan proses penegakan hukum yang profesional, didukung pembuktian yang berkualitas, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
“Mengenai penerapan KUHAP baru, pesan utama kami adalah jangan hanya mengejar kuantitas perkara, tetapi utamakan kualitas. Kualitas penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menjelaskan, kualitas penegakan hukum harus tercermin dalam proses pembuktian perkara. Pemenuhan alat bukti, menurutnya, tidak semata-mata dinilai berdasarkan jumlah, tetapi juga kualitas pembuktiannya. Hal ini menjadi tantangan bagi kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan setiap perkara ditangani secara cermat dan profesional.
“Misalnya, soal dua alat bukti; dalam pemahaman kami terhadap KUHAP, yang dinilai bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan kualitas pembuktiannya. Ini menjadi tantangan bagi anggota kepolisian dan jaksa,” katanya.
Prinsip tersebut, lanjut Nasir Djamil, perlu diterapkan secara konsisten sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan. Setiap tahapan penanganan perkara harus didukung bukti yang berkualitas agar proses hukum tidak berhenti pada pemenuhan formalitas, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan.
“Ketika berkas diserahkan dari polisi ke jaksa, lalu diteliti dan dilimpahkan ke majelis hakim, atau saat jaksa menangani kasus korupsi hingga membawa terdakwa ke pengadilan, semuanya harus didasarkan pada bukti-bukti berkualitas, bukan sekadar formalitas jumlah,” tegasnya.
Di sisi lain, kualitas penegakan hukum juga berkaitan dengan upaya pencegahan tindak kejahatan melalui pelayanan kepolisian yang dekat dengan masyarakat. Nasir Djamil menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan program Polri Bersama Masyarakat di NTB.
Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan publik maupun penegakan hukum, tetapi menilai Kapolda NTB beserta jajarannya telah berupaya menghadirkan polisi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menutup fakta bahwa masih terdapat kekurangan dalam konteks pelayanan publik maupun penegakan hukum. Namun secara umum, berdasarkan apa yang kami lihat, dengar, dan baca, Kapolda beserta jajarannya telah berusaha keras menghadirkan polisi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah Balai Tiga Pilar, yang mempertemukan Babinsa dari unsur TNI, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas dari unsur Polri. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat upaya pre-emptif dan preventif agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah sejak dini.
Nasir Djamil berharap, penerapan KUHAP dan KUHP baru dapat semakin memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dengan mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Alhamdulillah, KUHAP dan KUHP baru sudah membuka ruang kemudahan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Regulasi ini menekankan pada kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang benar-benar berkualitas,” tutupnya.