JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merampungkan laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengaku, pihaknya sedang mengurusi penyelesaian berkas berita acara (BAP) sebelum bakal naik sidang etik.
"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," kata Albertina saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5).
Menurut Albertina, tak ada pihak-pihak terkait kasus ini dimintai klarifikasi.
"Sampai saat ini sudah cukup," pungkasnya
Sebelumnya, Brigjen Endar pemberhentian dirinya selaku Direktur Penyelidikan tak mendapatkan alasan jelas dari Pimpinan KPK. Maka dari itu ia melaporkan Ketua Umum, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK, Selasa bulan lalu (4/4/2023).
Dewas menerima laporan dilayangkan jenderal bintang satu tersebut dengan memanggil Ketua KPK Fikri Bahuri beserta Wakil Ketua KPK yakni Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, untuk dimintai klarifikasi tentang pemberhentian tersebut, Rabu (12/4/2023).