• News

Firli Bahuri Resmi Tambah Satu Tahun Jabat Ketua KPK

Ariyan Rastya | Jum'at, 26/05/2023 12:20 WIB
Firli Bahuri Resmi Tambah Satu Tahun Jabat Ketua KPK Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku surut. Artinya, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan berakhir hingga akhir tahun depan. 

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (26/5). 

Dia memamparkan, pertimbangan mengenai Putusan 112/PUU-XX/2022 itu saat ini ada di dalam Paragraf [3.17] halaman 117. Salah satu poin dalam paragraf tersebut berisi putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini diperpanjang hingga 2024.

"Dinyatakan: Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini." demikian isi pertimbangan dalam Paragraf [3.17] halaman 117.

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan juga berlaku saat ini dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi lima tahun.

"Perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK," ujarnya. 

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkair masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, satu tahun lebih panjang dari sebelumnya. Gugatan tersebut dilayangkan ketika masa para pimpinan KPK akan habis tepat pada akhir tahun ini. 

Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

MK pun mengabulkan gugatan Ghufron dengan menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

FOLLOW US