• Info DPR

Berikan Efek Jera, Legislator: Miskinkan Koruptor Melalui UU Perampasan Aset

Yahya Sukamdani | Kamis, 11/05/2023 11:17 WIB
Berikan Efek Jera, Legislator: Miskinkan Koruptor Melalui UU Perampasan Aset Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: dpr/katakini

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui UU Perampasan Aset yang rencananya segera akan dibahas oleh DPR RI.

“Perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Didik di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.

“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Didik tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.

Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.

Dalam pandangan Didik yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap.

FOLLOW US