• News

Soal LHKPN, KPK: Perlu Data, Tidak Bisa Viral Langsung Panggil

Ariyan Rastya | Jum'at, 05/05/2023 22:17 WIB
Soal LHKPN, KPK: Perlu Data, Tidak Bisa Viral Langsung Panggil Gedung KPK

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkap, pihaknya tidak bisa langsung klarifikasi LHKPN penyelenggara negara yang sedang viral akibat flexing. Perlu data akurat untuk proses pemeriksaan. 

Dia melanjutkan, tahap awal pemeriksaan LHKPN pejabat negara oleh KPK yakni dengan menanyakan data pejabat terkait ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

"Biasanya nanya ke dumas pengaduan masyarakat, ada tidak nih laporan tentang dia orang. Kalau ada nih sangat membantu karena disbut kan periode kapan, jadi bisa fokus ke situ," kata Pahala kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5). 

Kemudian, lanjut Pahala, apabila data yang diperlukan sudah terkumpul maka akan dibentuk tim klarifikasi LHKPN. Pembentukan tim klarifikasi tersebut merupakan langkah tegas KPK untuk memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara. 

"Abis itu saya bikin (tim), jadi kalau saya sudah bilang tim sudah dibentuk itu artinya sudah pasti diperiksa (LHKPN)," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan terbentuknya tim pemeriksa LHKPN, maka KPK dapat menganalisis data penyelenggara negara yang jadi bidikan. Proses analisa data pun memakan waktu sekitar dua minggu.

"Jadi ga bisa undang cepat-cepat, viral sekarang minggu depan diundang. Ya ga punya data," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

FOLLOW US