• News

Surat Keberatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Lapor Jokowi

Ariyan Rastya | Kamis, 04/05/2023 14:36 WIB
Surat Keberatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Lapor Jokowi Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Foto: katakini.com

JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro berencana akan membawa kasus pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo. Hal itu lantaran surat keberatan yang dilayangkan Endar tidak digubris KPK

Sebelum membawa kasus ini ke Presiden, Endar telah melaporkan Firli ke Dewas dan Ombudsmam terkait maladministrasi yang dilakukannya. 

Rencananya, usai melaporkan ke Jokowi Endar akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Iya itu next ya (ke PTUN), kita ada tahap tahapannya kemarin kita sudah ke Ombudsman ke Dewas supaya kita mendapatkan ini, sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti temen temen dari lawyer yang mengurusi itu," ujar Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5). 

Tahapan-tahapan tersebut akan mengerucut pada pelaporan Endar kepada Jokowi terkait kesewenang-wenangan Firli dalam memecat Endar secara sepihak, meskipun dengan embel-embel diberhentikan secara terhormat. 

"Ya kemungkinan ke presiden, sehingga kita ingin kepastian apa yang jadi keberatan kami," tambah Endar. 

Meski demikian, Endar sendiri belum memastikan kapan dirinya akan membawa kasus ini ke Istana Kepresidenan. 

"Ya sesegara mumgkin kita siapkan atas jawaban ini, ini akan lebih besar pengadilan kami untuk banding," pungkasnya.

FOLLOW US