• Info DPR

Komisi II Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

Yahya Sukamdani | Rabu, 05/04/2023 09:11 WIB
Komisi II Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi.

"Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya," ujar Junimart  diberitakan dpr.go.id, Rabu (5/4/2023).

Dirinya menilai, Permen tersebut membuat banyak hambatan-hambatan pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau, terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.

"Dalam hambatan ini justru membuat ruang gerak dari mafia tanah akan semakin merajalela karena diindikasi dalam peran ini tentu bagian dari mafia tanah itu sendiri," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selain itu, meminta pada Permen ATR/BPN ditinjau ulang dan direvisi, serta mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan. Dengan hakim perkara pertahanan, harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.

“Kami tekankan tadi supaya Kementerian ATR/BPN itu menyiapkan tim advokasi,supaya dari pihak ATR/BPN itu juga bisa semakin berhati-hati dalam mengahadapi mafia tanah," tutupnya.

FOLLOW US