• News

KPK Dalami Dugaan Transaksi yang Disamarkan Rafael Alun

Budi Wiryawan | Rabu, 03/05/2023 18:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Transaksi yang Disamarkan Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael Alun diduga menyamarkan transaksi itu dengan memanipulasi beberapa item. Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi bernama Hirawati dari pihak swasta pada Selasa (2/5) kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

KPK di hari yang sama, sedianya memeriksa dua pihak swasta lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun keduanya tak memenuhi panggilan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam proses penyidikan kasus, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali mengingatkan para pihak yang dicegah ke luar negeri itu agar dapat mengikuti proses hukum. Mereka bakal dimintai keterangan demi mengungkap kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang yang dicegah ke luar negeri merupakan keluarga Rafael Alun.

Mereka yang dicegah yakni, Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo; Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun; serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael Alun.

Selain istri dan anak Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro turut dicegah bepergian ke luar negeri. 

FOLLOW US