• Info DPR

Pelayanan Publik Komponen Utama Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 03/05/2024 12:18 WIB
Pelayanan Publik Komponen Utama Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI, Helmizar saat memimpin Forum Konsultasi Publik di Senayan. Foto: dpr

JAKARTA - Pelayanan publik sangat penting karena menjadi komponen utama dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas. Penilaian tersebut mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, dan monitoring terkait dengan proses revisi anggaran.

Oleh karena pelayanan publik menjadi kewajiban dan kebutuhan Setjen DPR RI, Biro Perencanaan dan Organisasi (Rensi) menggelar Forum Konsultasi Publik ‘Penyusunan Standar Pelayanan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)’ yang digelar di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Acara ini dalam rangka mengungkit RB Setjen DPR RI terkait dengan Zona Integritas. Jadi Zona Integritas itu mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dan monitoring yang kita lakukan pada hari ini,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar.

Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, seluruh unit kerja diharap dapat berkontribusi untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan proses revisi anggaran. Terlebih, mengingat saat ini Biro Perencanaan dan Organisasi sedang menyusun perbaikan Peraturan Sekjen mengenai mekanisme revisi anggaran di lingkungan Setjen DPR RI.

“Perbaikan yang diharapkan adalah pada saat proses perencanaan penyusunan anggaran itu, kita harus benar-benar sesuai dengan rencana yang sudah kita tetapkan bersama baik saat proses berjalan di Triwulan I, II, maupun III dan IV. Revisi (anggaran) itu tidak harus dilakukan tapi sesuai dengan yang sudah kita rencanakan dan pada saat perencanaan itulah kita akan melakukan kalau misalnya efisiensi, kita akan melakukan efisiensi,” ungkapnya seperti dilansir dpr.go.id.

Helmizar memastikan, dalam proses revisi DIPA, pihaknya akan mengedepankan peraturan layanan yang transparan dan akuntabel sebagaimana amanat dalam Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publi. Amanat UU tersebut menyebutkan bahwa dalam penyusunan penetapan peraturan pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Tujuan pengikutsertaan masyarakat adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas,” tandas Helmizar.

Turut pula hadir dalam Forum Konsultasi Publik ini, yaitu Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI Rahmad Budiaji, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Chairil Patria, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR RI Indra Pahlevi, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Ni`mah Wahyu Purnami Kepala Bagian Perencanaan Ratna Puspitasari serta segenap jajaran pejabat tinggi di Kesetjenan DPR RI.

FOLLOW US