• News

Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Eko Budhiarto | Minggu, 30/04/2023 18:26 WIB
Ujaran Kebencian,  Polisi Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ilustrasi

 

JAKARTA  - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi Minggu (30/4/2023) di Jakarta, membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Vivid seperti dikutip Antara.

Vivid menyebut AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Vivid

Vivid menyampaikan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.

“Besok (Senin (1/5) dirilis,” ujarnya.

Dittipidisiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.

AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

 

FOLLOW US