• News

KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Dalam Kasus Lukas Enembe

Ariyan Rastya | Rabu, 26/04/2023 19:07 WIB
KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Dalam Kasus Lukas Enembe Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Pencekalan tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat bertindak kooperatif dalam memenuhj panggilan KPK untuk dimintai keterangan. 

"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/4). 

Keempat orang yang dimaksud, terdiri dari dua orang swasta, satu PNS, dan satu pengacara. Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas lengkap keempat orang tersebut. 

Upaya pencegahan sendiri berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun hal itu dapat diperpanjang selama proses penyidikan masih dibutuhkan. 

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," papar Ali.

FOLLOW US