• News

KPK Bakal Limpahkan Perkara Waket DPRD Jatim ke Pengadilan Tipikor

Ariyan Rastya | Kamis, 13/04/2023 20:07 WIB
KPK Bakal Limpahkan Perkara Waket DPRD Jatim ke Pengadilan Tipikor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak Telah Tiba di KPK (Istimewa)

JAKARTAKPK akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam hal ini KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk mempersiapkan berkas perkara tersebut.

“Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).
Hal itu dikarenakan berkas perkara dari hasil penyelidikan Sahat telah dinyatakan lengkap, sehingga proses pelimpahan harus dilakukan dengan segera.

“Hari ini (13/4) telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STPS dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” lanjut Ali.

Kelengkapan berkas menurut Ali karena sudah memenuhi seluruh unsur undang-undang terkait digaan suap tersebut.

“Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi Tim Penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” imbuhnya.

Saat ini, Sahat dan Rusdi selaku penerma suap sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Surabaya selsma 20 hari ke depan.
Adapun Sahat, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sedangkan Rusdi ditahan di Rutan Kejati Jatim.

“Penahanan masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 13 April 2023 s/d 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan,” pungkas Ali.

FOLLOW US