• News

KPK Resmi Tetapkan 10 Orang Ditjen KA Sebagai Tersangka

Ariyan Rastya | Kamis, 13/04/2023 03:17 WIB
KPK Resmi Tetapkan 10 Orang Ditjen KA Sebagai Tersangka Penetapan Ditjen Perkeretaapian sebagai tersangka

JAKARTA - KPK akhirnya resmi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Sepuluh orang tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (11/4) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerangkan bahwa proyek pembangunan jalur kereta api yang dijadikan bancakan dugaan korupsi terdiri dari Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Johanis di Gedung KPK, Kamis (13/4).

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan total 25 orang dari sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dari OTT, tim KPK mengamankan 25 orang yaitu orang diamankan Jakarta dan Depok, Jawa Barat, Semarang, Surabaya," ujarnya.

Adapun tersangka tersebut yaitu DIN (Direktur PT Istana Putra Agung), MUH (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan PAR (VP PT KA Manajemen Properti). Ke empat tersangka merupakan pemberi suap.

Kemudian, enam tersangka lain yang tergolong sebagai pihak penerima yaitu HNO (Direktur Prasarana Perkeretaapian), BEN (PPK BTP Jabagteng), PTU (Kepala BTP Jabagteng), AFF (PPK BPKA Sulsel), FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN (PPK BTP Jabagbar).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pembangunan jalur kereta.

“Betul (terkait proyek jalur kereta),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/4).

Ali menerangkan penyidik telah mengamankan sejumlah orang salah satunya merupakan pejabat Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Untuk itu pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait dan KPK memiliki waktu 1x24 untuk menetapkan tersangka. 

KPK segera menentukan sikap setelah 1x24 jam,” ujar Ali.