• News

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Ariyan Rastya | Rabu, 05/04/2023 20:47 WIB
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara AG dan Mario tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor

JAKARTA – Kekasih tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Mario Dandy, AG dituntut pidana 4 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), AG dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

AG pun dituntut untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4).

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” imbuhnya.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, salah satunya perbuatan AG yang telah menyebabkan luka berat keada korban (David).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkapnya.

Syarief pun belum membeberkan beberapa hal yang memberatkan itu. Namun, dengan banyaknya pertimbangan yang memberatkan, ia menyatakan JPU telah dengan yakin menuntut AG dengan hukuman maksimal, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai ABH.

“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” katanya

Menurutnya, dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. Namun, mengingat AG sebagai ABH harus dikurangi tuntutannya separuh.

“Ancaman maksimalnya, untuk dewasa adalah 12 tahun, maka untuk anak dipotong setengahnya sesuai UU,” pungkasnya.

 

FOLLOW US