Uang berjumlah 90 Ribu USD milik Rafael Alun yang disita KPK
JAKARTA – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 90.000 USD atau setara Rp1,3 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
“Ini kami keluarkan barang bukti beberapa tas mewah dan uanh 90.000 USD,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).
Barang bukti yang dipamerkam KPK diduga hasil dari gratifikasi yang selama ini diterima oleh mantan pejabat DJP Kemenkeu tersebut selama 12 tahun.
Firli menambahkan Rafael menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.
Uang tersebut diterimanya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
“Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2023 tersangka (Rafael) menerima gratifikasi dari hasil pemeriksaan pajak,” papar Firli.
Rafael sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Merah Putih KPK.
“Untuk memudahkan penyidikan, tersangka ditahan di rutan merah putih KPK selama 20 hari ke depan,”, pungkas Firli.