• Bisnis

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perubahan Tarif bagi 13 Golongan

Budi Wiryawan | Sabtu, 01/04/2023 22:05 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perubahan Tarif bagi 13 Golongan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Foto: esdm.go.id)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II 2023 (April-Juni) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan menahan tarif ini dilakukan meskipun sejumlah faktor komponen pembentuk tarif listrik mengalami perubahan. Hal ini, diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (1/4)

"Berdasarkan perubahan empat parameter, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujar Jisman.

Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 80,90 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO Batubara US$ 70 per ton).

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.

FOLLOW US