• News

KPK Tahan Bupati Kapuas, Pangkas Uang ASN

Ariyan Rastya | Selasa, 28/03/2023 19:00 WIB
KPK Tahan Bupati Kapuas, Pangkas Uang ASN Bupati Kapuas, Ben Brahim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni usai terbukti memangkas uang pemasukan aparatur sipil negara (ASN).

Usai ditelusuri, ternyata uang yang dipangkas Ben dan istrinya itu digunakan untuk kebutuhan kampanye Ben yang saat itu maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Tengah sedangkan sang istri maju sebagai Caleg DPR RI.

Adapun uang yang dipangkas mencapai Rp8,7 miliar.

“Uang yang diterima, sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Untuk itu KPK masih menelusuri penerimaan fasilitas dan sejumlah uang yang dinikmati Bupati Kapuas dan istrinya yang diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sekaligus keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.

“Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi,” papar Johanis.

Di sisi lain, Ben beserta istrinya juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa untuk menyukseskan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Pileg 2019.

Termasuk uang hasil sunat uang ASN dialirkan untuk membayar lembaga survei nasional demi menopang kesuksesan Pilkada Kalteng dan Pileg 2019.

“Dari jumlah sekitar Rp8,7 miliar, yang antara lain juga untuk digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” pungkasnya.

 

 

FOLLOW US