• News

PPATK Analisa Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo

Budi Wiryawan | Jum'at, 24/02/2023 23:05 WIB
PPATK Analisa Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo

JJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya sudah menganalisis transaksi keuangan mencurigakan Rafael Alun. Bahkan PPATK sudah sejak lama menyerahkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bila PPATK menyampaikan Hasil Analisis nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kaya Natsir saat dikonfirmasi, Jumat (24/2).

"Kami sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu," tambahnya.

Sebelumnya, KPK segera memanggil Kepala Bagian Umum nonaktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait harta kekayaannya yang tengah disorot publik karena dinilai tidak wajar.

"Yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Rafael sendiri merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Saat menghampiri dan menganiaya David, Mario mengendarai mobil Rubicon. Tak hanya soal Rubicon, KPK juga bakal menelusuri aset Rafael lainnya yang tidak tercantum dalam LHKPN atau tidak dilaporkan.

FOLLOW US