JAKARTA - Otoritas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) suspensi atau hentikan sementara aktifitas saham PT Waskita Karya Tbk.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham emiten WSKT dikarenakan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Penundaan pembayaran utang tersebut lantaran perusahaan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
"Beberapa hal bisa disampaikan sebagai berikut. Penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi," ungkap Ermy, Jumat (17/2/2023).
Saat ini Waskita tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sekaligus melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA.
"WSKT bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun ditunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, di mana standstill ini hanya bersifat sementara," kata dia.
Dia juga mengklaim bahwa penghentian sementara perdagangan efek tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keuangan, dan going concern Waskita Karya.
"Beberapa risiko tersebut telah teridentifikasi pada saat memutuskan untuk mengajukan standstill," ucapnya.