• News

KY Pantau Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Budi Wiryawan | Selasa, 14/02/2023 15:05 WIB
KY Pantau Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Komisi Yudisial

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mencermati eskalasi dari vonis pidana mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim majelis hakim mengenai situasi keamanan setelah memvonis mati Ferdy Sambo.

"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," kata Miko Ginting dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/2).

Dia mengungkapkan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," ungkap Miko.

Meski demikian, KY saat ini masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo. "Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," ucap Miko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma`ruf.

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

FOLLOW US