• News

Chuck Putranto Dituntut Dua Tahun Penjara

Ananda Nurrahman | Sabtu, 28/01/2023 01:14 WIB
Chuck Putranto Dituntut Dua Tahun Penjara Potret Sidang saksi lanjutan dari Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo. Foto: Ariyan Rastya

Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Chuck Putranto dengan pidana dua tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Chuck dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Chuck dalam perkara tersebut didakwa mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga yang mematahkan skenario soal tembak menembak, namun hal tersebut tidak dilaporkannya kepada pihak penegak hukum.

Dia mengetahui Brigadir J masih hidup berdasarkan rekaman CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang ia saksikan bersama terdakwa lain, yakni Terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Chuck Putranto terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


FOLLOW US