• Kesra

Jika Terbukti Berbahaya, Pemerintah Bakal Larang Rokok Elektrik

Budi Wiryawan | Jum'at, 27/01/2023 02:05 WIB
Jika Terbukti Berbahaya, Pemerintah Bakal Larang Rokok Elektrik Ilustrasi rokok

JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji sebelum mengambil kebijakan terkait rokok elektrik. Demikian disampaikan Wakil Presiden Ma`ruf Amin, menyoroti fenomena maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat Indonesia.

Wapres menegaskan, Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik apabila dari hasil kajian terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma`ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1).

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," tambah Wapres.

Wapres Ma`ruf menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap. "Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.

FOLLOW US