• News

Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewan Karena Ini

Budi Wiryawan | Selasa, 24/01/2023 21:05 WIB
Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewan Karena Ini Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Mereka dilaporkan atas dugaan melawan perintah atasan terkait penanganan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata Anggota Dewas Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Sementara, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebut pelapor berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hanya saja, ia tidak ingat nama LSM tersebut.

"Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," kata Haris kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Endar dan Karyoto dilaporkan karena enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sumber itu menyebut, semuanya bermula dari ekspose atau gelar perkara Formula E pada 10 Januari 2023. Ekspose dilakukan pihak KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber juga menyebut ekspose dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak.

Selain tiga pimpinan, dari KPK turut hadir Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

"Ekspose menjadi pertunjukan yang memalukan, pimpinan KPK terlibat perdebatan justru dengan jajaran penindakan di hadapan pejabat utama BPK," kata sumber ini.

Masih menurut sumber, tiga pimpinan KPK tadi disebut memaksakan perkara Formula E naik penyidikan.

Sementara, jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup dinaikan ke penyidikan karena belum ditemukannya niat jahat atau mens rea.

Johanis Tanak saat dihubungi, membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status formula E ke tahap penyidikan.

"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak," kata Johanis, Selasa (24/1/2023).

"Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan," imbuhnya.

Akan tetapi, Johanis membenarkan bahwa KPK telah menggelar ekspose bersama BPK beberapa waktu lalu.

"BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," ujarnya.

FOLLOW US