• News

BAKN Usul Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Petani 20 Persen

Yahya Sukamdani | Minggu, 15/01/2023 17:09 WIB
BAKN Usul Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Petani 20 Persen Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat bertukar cenderamata usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Mataram di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat. Foto: dpr

JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar pemerintah mematangkan kembali alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, sektor pertanian perlu mendapat prioritas dalam peruntukkan DBHCHT.

"Kita akan berikan usulan kepada Kementerian Keuangan agar sebagian juga bisa diserap untuk pertanian. Apakah 20 persen hingga 25 persen dari total DBHCHT. Sehingga, kawan petani yang menanam tembakau bisa ikut merasakan manfaatnya," ujar Ketua BAKN DPR RI Wahyu seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (15/1/2023).

Hal itu disampaikan Wahyu saat bertemu dengan Pemerintah Kota Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/1/2023).

Wahyu menuturkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau kerap kali tidak terserap secara optimal, karena terkendala Peraturan Menteri Keuangan mengenai peruntukkan DBHCHT.

Dalam aturan tersebut, DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum atau pengawasan.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, persentase alokasi tersebut harus diubah. Menurutnya, harus ada alokasi yang langsung ditujukan kepada sektor pertanian khususnya terhadap petani tembakau.

Dia menambahkan, nantinya alokasi DBHCHT tersebut bisa digunakan untuk subsidi pupuk ke petani. Selain itu, dana bagi hasil bisa juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur berupa jalan tani hingga irigasi pertanian.

Ia mengatakan, dari beberapa daerah yang dikunjungi BAKN, ditemukan kendala dalam penyerapan DBHCHT, sebab harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan di atas. Hal ini juga terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

“Pada dasarnya tidak ada Pemda yang ingin melanggar aturan. Akhirnya timbul Silpa, ada yang sampai Rp300 miliar. Kalau di NTB sekitar Rp30 miliar sampai Rp60 miliar. Karena kalau itu tidak terserap kan berarti tidak ada penciptaan lapangan kerja baru, belanja turun dan itu dampaknya sangat besar," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi menyebut Pemprov NTB menilai aturan PMK mengenai DBHCHT kurang fleksibel. Formula alokasinya seragam dari pemerintah pusat untuk daerah-daerah. Sementara kondisi masing-masing daerah beragam. “Akhirnya ada yang cocok dengan PMK, ada yang tidak cocok. Jadi timbul Silpa,” jelasnya.

Menurutnya, perlu ada aturan PMK untuk DBHCHT yang lebih fleksibel. Sehingga daerah bisa memanfaatkan anggaran dengan lebih maksimal. “Daerah yang mengetahui kondisi masing-masing. Harapan kami bisa lebih fleksibel,” sebut Gita.

Selama ini program dari anggaran DBHCHT, lanjut Gita, sudah ada juga ditujukan pada petani. Melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kapasitas produksi hingga dukungan saluran irigasi. Namun, akan lebih baik lagi jika ada aturan yang jelas dan terang benderang soal alokasi pada sektor pertanian.

FOLLOW US