• News

KPK Duga Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM

Rusman | Minggu, 15/01/2023 06:05 WIB
KPK Duga Ada  Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelisik aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons isu dugaan aliran uang Lukas Enembe ke Operasi Papua Merdeka (OPM).

"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Ali Fikri juga memastikan, KPK bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Lukas Enembe. Di mana, KPK akan menyelisik dugaan pengalihan atau penyamaran aset Lukas dari hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU, ini juga menjadi kajian kami di depan," tegas Ali.

Untuk diketahui, Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

FOLLOW US