JAKARTA - Otoritas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal denda perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Desember 2023.
Sanksi diterapkan setelah bursa melayangkan teguran tertulis kepada para emiten terkait.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa masih menerapkan sanksi dan peraturan yang ada. Hingga saat ini, bursa belum mengeluarkan aturan baru perihal sanksi kepada perusahaan yang belum melaporkan laporan keuangan tahun buku 2023.
“Sampai saat ini sih belum. Kami menggunakan peraturan yang ada dulu,” kata Jeffrey, Senin (22/4/2024).
Sebagai informasi, mencatat sebanyak 137 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Secara rinci, sebanyak 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat belum menyampaikan laporan keuangannya.
Dari 129 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Serta, satu saham yang masuk dalam daftar indeks LQ45 yakni PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
Saat ini terdapat 950 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.
Adapun, sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni, dengan penjelasan, sebanyak enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan Interim secara tepat waktu, sebanyak satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu.
Juga, sebanyak 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, dengan rincian 15 perusahaan tercatat dan 1 SW yang tercatat setelah 31 Desember 2023.
Sementara itu, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.