• News

Ini Penegasan Ketua KPK soal Penyelidikan Kasus Formula E

Budi Wiryawan | Rabu, 04/01/2023 15:30 WIB
Ini Penegasan Ketua KPK soal Penyelidikan Kasus Formula E Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kabar penyelidikan dugaan korupsi Formula E, yang akan naik ke tahap penyidikan tanpa status tersangka.

"Saya ingiin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dia mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU," papar Firli.

Terkait adanya narasi akan menaikan status penyelidikan Formula E tanpa adanya tersangka, kata Firli, KPK tidak pernah mentersangkakan setiap pihak tanpa adanya minimal dua alat bukti.

"Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," tukas Firli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, sampai saat ini laporan dugaan korupsi pada ajang balap Formula E masih dalam tahap penyelidikan. Namun, tak dipungkiri KPK tengah melakukan kajian terkait tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan TPK pada penyelenggaraan Formula E," ucap Ali dalam keterangannya, Senin (2/1).

Selama ini penanganan perkara di KPK sedikit berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua penegak hukum itu bisa mengusut perkara ke tingkat penyidikan tanpa menjerat tersangka lebih dulu. Namun, KPK sebaliknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dengan nama tersangka yang dijerat.

Meski demikian, KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang. Namun, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum.

"Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, proses penanganan perkara di KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebut, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian, jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan pada proses penyidikan.

"Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," ujar Ali.

Sementara itu, tahap penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan, serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

Ali mengakui, hal ini masih terus dikaji di internal KPK. Dia membantah, kajian tersebut dikaitkan dengan upaya penyelidikan Formula E.

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," papar Ali.

Menurutnya, gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK, dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK.

"Pengayaan ide ini tentunya dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan," pungkas Ali.

FOLLOW US