• Info MPR

Kaleidoskop PERIKHSA 2022, Bamsoet: PERIKHSA Sukses Laksanakan Konsolidasi Organisasi

Asrul | Senin, 02/01/2023 21:59 WIB
Kaleidoskop PERIKHSA 2022, Bamsoet: PERIKHSA Sukses Laksanakan Konsolidasi Organisasi Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo

Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo mengungkapkan di sepanjang tahun 2022, PERIKHSA telah berhasil laksanakan konsolidasi organisasi dan menyelenggarakan berbagai kegiatan, baik dalam bentuk penataan, pengembangan organisasi serta pembentukan pengurus daerah di seluruh provinsi Indonesia hingga memberikan bantuan kemanusiaan kepada saudara sebangsa yang membutuhkan.

Antara lain, memberikan bantuan kemanusiaan hingga Rp 80 juta untuk membantu korban gempa Cianjur hingga membantu pembiayaan operasi dan pengobatan bayi berusia enam bulan, Shafiqa Al Mahyra, yang mengalami hydrocephalus dan menjadi korban gempa Cianjur.

"Di tataran organisasi, PERIKHSA sukses menyelenggarakan Latihan Bersama dan Asah Keterampilan Menembak pada 19 November 2022 di Lapangan Tembak PERBAKIN Senayan, Jakarta. Terdapat 6 stage yang dibuat beragam mengadaptasi kegiatan sehari-hari. Misalnya, di kawasan ATM, jalan raya, cafe, rumah, ruang kerja, hingga supermarket," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/1/23).

"Diikuti sekitar 130 pemilik izin khusus senjata api beladiri. Serta dihadiri langsung para mantan Kapolri, seperti Kapolri ke-14 Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Kapolri ke-18 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Kapolri ke-19 Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, dan Kapolri ke-20 Jenderal (purn) Timur Pradopo," sambungnya.

Bamsoet menjelaskan, PERIKHSA juga sukses menyelenggarakan Seminar Hukum Angkatan I PERIKHSA tentang Aspek Hukum Atas Senjata Api Beladiri. Memberikan edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri.

Dari aspek hukum administrasi tentang perijinan, dan dari aspek hukum pidana tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api serta sanksi yang dapat, atau yang tidak dapat diterapkan.

"Sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan izin senjata api beladiri; menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri; serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat," jelas Bamsoet.

"Sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Perpol 1/2022 merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012; Perkap No.18/2015; dan Perkap No.11/2017," tambahnya.

Bamsoet menerangkan, PERIKHSA juga rutin menyelenggarakan latihan menembak di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, baik satu minggu hingga satu bulan sekali, untuk menjaga agar teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine tetap terasah dengan baik. Sehingga tidak terjadi penurunan akurasi skill daya tembak bagi pada anggota PERIKHSA.

"Dalam rangka membangun kerjasama serta kemitraan strategik, PERIKHSA sudah melakukan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain dengan Polri untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Hingga dengan Kementerian Pertahanan dan TNI, menjadikan para anggota PERIKHSA sebagai bagian dari komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk bela negara, menjaga kedaulatan bangsa," pungkas Bamsoet.

Keywords :

FOLLOW US