• News

Bersekongkol Melawan Pemerintah, 46 Tentara Pantai Gading Dihukum 20 Tahun

Yati Maulana | Minggu, 01/01/2023 19:01 WIB
Bersekongkol Melawan Pemerintah, 46 Tentara Pantai Gading Dihukum 20 Tahun Tentara pemerintah Mali sedang melakukan latihan kontra teroris (foto: ml.usembassy.gov)

JAKARTA - Sebuah pengadilan di Mali menghukum 46 tentara dari Pantai Gading hingga 20 tahun penjara pada hari Jumat karena bersekongkol melawan pemerintah, dan tiga lainnya mati in absentia.

Empat puluh sembilan tentara Pantai Gading ditangkap di bandara Bamako, ibu kota Mali, pada Juli, tiga di antaranya kemudian dibebaskan. Penangkapan mereka menyebabkan perselisihan diplomatik antara negara tetangga dan kecaman luas dari sekutu regional.

Junta yang berkuasa di Mali mengatakan tentara itu bertindak sebagai tentara bayaran, sementara Pantai Gading mengatakan mereka adalah bagian dari misi penjaga perdamaian PBB.

Mereka didakwa mencoba merusak keamanan negara pada bulan Agustus dan dihukum dalam persidangan yang dimulai pada hari Kamis dan berakhir pada hari Jumat menjelang tenggat waktu 1 Januari yang ditetapkan oleh blok politik dan ekonomi utama Afrika Barat untuk membebaskan mereka atau menghadapi sanksi.

Pantai Gading mengatakan pasukannya disandera, dan berulang kali meminta pembebasan mereka. Negara itu mengumumkan bulan lalu akan menarik tentaranya yang tersisa dari misi penjaga perdamaian PBB.

Sebagai salah satu negara Afrika yang paling bergejolak, Mali selama satu dekade mengandalkan sekutu regional dan penjaga perdamaian untuk menahan gerilyawan Islam yang telah membunuh ribuan orang dan mengambil alih sebagian besar wilayah tengah dan utara.

FOLLOW US